Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 Tentang Program Pasuka Pengibar Bendera Pusak

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 3/2022 · Peraturan BPIP No. 3 Tahun 2022 · Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2022Tanggal Penetapan:3 Agustus 2022
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
TemaPeraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 Tentang Program Pasuka Pengibar Bendera Pusak
LokasiBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Tanggal Berlaku08 Agustus 2022
Tanggal Penetapan03 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162).

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 mengenai Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Program Paskibraka bertujuan untuk mengarusutamakan Pancasila, memperkuat pembinaan kepemimpinan dan keterampilan, membentuk penerus perjuangan bangsa, menanamkan semangat patriotisme dan nasionalisme, serta menciptakan agen perubahan dalam melestarikan nilai Pancasila. Peraturan ini mencakup pembentukan Paskibraka melalui rekrutmen, seleksi, pemusatan pendidikan dan pelatihan, serta pengukuhan. Koordinasi program dilakukan oleh BPIP di tingkat nasional dan pusat, serta melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Program ini juga mengatur pelaksanaan tugas Paskibraka dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Lahir Pancasila, serta pembuatan dan pendistribusian Duplikat Bendera Pusaka. Selain itu, diatur pula pengangkatan dan pemberhentian Purnapaskibraka Duta Pancasila, pelaksanaan tugas mereka, pembinaan lanjutan melalui Diklat PIP dan pengarusutamaan Pancasila, serta organisasi DPPI. Pendanaan program ini bersumber dari APBN dan APBD.

1. Pendanaan Program Paskibraka tahun 2022 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau sumber lainnya yang telah disetujui oleh pemerintahan daerah atau pejabat yang berwenang, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022 atau berdasarkan penetapan/persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. DPPI yang telah terbentuk berdasarkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162), tetap diakui dan wajib menyesuaikan susunan kepengurusannya paling lambat 9 (sembilan) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 3. Pelaksanaan pembentukan Paskibraka tahun 2022 di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. 4. Pelaksanaan pembentukan Paskibraka tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Deputi.

(-)