Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 2/2020 · Peraturan BPIP No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2020Tanggal Penetapan:11 Agustus 2020
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
TemaPendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
LokasiBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Tanggal Berlaku13 Agustus 2020
Tanggal Penetapan11 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan dan pelatihan bagi penyelenggara negara, komponen bangsa, dan warga negara Indonesia. Diklat PIP diselenggarakan oleh BPIP dan lembaga terkait lainnya, dengan koordinasi BPIP. Penyelenggaraan Diklat PIP meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemantauan. Peserta Diklat PIP terdiri dari aparatur negara, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. Standar dan kurikulum Diklat PIP mencakup kompetensi lulusan, isi, proses, tenaga pendidikan, pengelolaan, penilaian, serta sarana dan prasarana. Sertifikat diberikan kepada peserta yang memenuhi persyaratan kelulusan, dan BPIP dapat memberikan akreditasi kepada penyelenggara Diklat PIP.

(-)

(-)