Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 28/2021 · Permen KKP No. 28 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 28 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2021Tanggal Penetapan:31 Mei 2021
Kelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan penataan ruang laut yang meliputi perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut, pengendalian pemanfaatan ruang laut, pengawasan penataan ruang laut, dan pembinaan penataan ruang laut.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6), Pasal 14 ayat (2), Pasal 28 ayat (4), Pasal 42, Pasal 48, Pasal 99 ayat (2), Pasal 114 ayat (4), Pasal 130 ayat (4), Pasal 135 ayat (3), Pasal 146 ayat (2), Pasal 187 ayat (1), Pasal 227 ayat (4), Pasal 230 ayat (3), dan Pasal 240 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Ketentuan Substansial:

Perencanaan ruang laut meliputi penyusunan materi teknis muatan ruang laut pada RTRWN, materi teknis ruang perairan pada RTR KSN, materi teknis muatan perairan pesisir pada rencana tata ruang wilayah provinsi, RZ KAW, dan RZ KSNT. Pemanfaatan ruang laut meliputi pelaksanaan KKPRL, pengelolaan data KKPRL, dan pendelegasian kewenangan pelaksanaan dan pengelolaan data KKPRL. Pengendalian pemanfaatan ruang laut meliputi penilaian pelaksanaan KKPRL, penilaian perwujudan RTR dan/atau RZ, insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa penataan ruang. Pengawasan penataan ruang laut meliputi audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pembinaan penataan ruang laut diselenggarakan melalui peningkatan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan penataan ruang laut dan peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang laut.

1. Izin Lokasi di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sesuai dengan RTR dan/atau RZ, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin dan diperlakukan sebagai Persetujuan atau Konfirmasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Izin Lokasi di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini didaftarkan dan/atau dicatatkan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) atau sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian. 3. Permohonan baru, perubahan, dan/atau penggantian Izin Lokasi di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut. 4. Kegiatan Reklamasi yang belum memiliki perizinan Reklamasi wajib mengajukan KKPRL paling lambat 2 Februari 2022.

(-)