Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan dan Izin Lokasi di Laut

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 54/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 54/PERMEN-KP/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2020Tanggal Penetapan:25 September 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaIzin Lokasi, Izin Pengelolaan dan Izin Lokasi di Laut
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku09 Oktober 2020
Tanggal Penetapan25 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 758).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang izin lokasi, izin pengelolaan, dan izin lokasi di laut. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dari sebagian pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, serta untuk mempercepat dan meningkatkan pelayanan penerbitan izin melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Izin Lokasi: Izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
  2. Izin Pengelolaan: Izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
  3. Izin Lokasi di Laut: Izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap di sebagian ruang laut yang mencakup permukaan laut, kolom air, permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan pemberian izin, persyaratan perizinan, tata cara permohonan, masa berlaku izin, hak dan kewajiban pemegang izin, serta fasilitasi perizinan bagi masyarakat lokal dan masyarakat tradisional.

1. Izin kegiatan untuk memanfaatkan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan di wilayah yurisdiksi yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin dan dianggap sebagai Izin Lokasi atau Izin Lokasi di Laut. 2. Izin Lokasi atau Izin Lokasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam huruf a didaftarkan melalui sistem perizinan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 3. Permohonan baru, perubahan, dan/atau penggantian Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, atau Izin Lokasi di Laut yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 4. Terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan di wilayah yurisdiksi yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku namun tidak memiliki izin, wajib mengajukan izin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Izin Lokasi/Pengelolaan/Lokasi di Laut dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran kewajiban pelaporan dan/atau penyimpangan pelaksanaan izin dapat dikenai sanksi peringatan tertulis, pembekuan sementara, atau pencabutan izin. 4. Penyampaian persyaratan yang tidak benar dapat dikenai sanksi pembatalan izin.