Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 5/2012 · Permendikbud No. 5 Tahun 2012 · Permendikbud Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2012Tanggal Penetapan:20 Februari 2012
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaSertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku20 Februari 2012
Tanggal Penetapan20 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dengan menetapkan mekanisme sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Sertifikasi ini dilakukan melalui beberapa pola, yaitu penilaian portofolio, pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), pemberian sertifikat pendidik secara langsung, dan pendidikan profesi guru. Guru yang mengikuti sertifikasi harus memenuhi kualifikasi akademik tertentu atau syarat pengalaman kerja. Uji kompetensi awal diperlukan bagi peserta yang memilih PLPG atau tidak memenuhi syarat penilaian portofolio. Penilaian portofolio mengakui pengalaman profesional guru melalui dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pengalaman mengajar, dan prestasi lainnya. Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi dan dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru.

1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 2. Sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

(-)