di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 29/2016 · Permendikbud No. 29 Tahun 2016 · Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang sertifikasi bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016. Sertifikasi ini bertujuan untuk memenuhi syarat kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional guru sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sertifikasi dilaksanakan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang diakhiri dengan Uji Kompetensi Guru (UKG). PLPG diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditunjuk oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi hingga tahun 2019, sedangkan UKG dilaksanakan hingga tahun 2021.
Guru yang dapat mengikuti sertifikasi harus memenuhi persyaratan, antara lain memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap, memiliki NUPTK, terdaftar pada Dapodik, dan bagi guru yang diangkat setelah UU Guru dan Dosen sampai dengan 31 Desember 2015, memiliki nilai UKG awal minimal 55. Penyelenggaraan PLPG meliputi pendalaman materi, pembelajaran berpusat pada peserta didik, praktik mengajar, dan uji kinerja. Penilaian PLPG mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, dengan nilai minimal "baik" agar dinyatakan memenuhi kompetensi. Guru dengan nilai UKG awal minimal 80 dan nilai PLPG minimal "baik" dapat memperoleh sertifikat pendidik langsung tanpa mengikuti UKG akhir.
Guru yang tidak lulus UKG pada akhir PLPG dapat mengikuti ujian ulang hingga 4 kali dalam jangka waktu 2 tahun setelah belajar mandiri. Biaya pelaksanaan PLPG dan UKG dapat dibebankan pada APBN, kecuali biaya transportasi peserta. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi diatur dalam petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal yang menangani guru dan tenaga kependidikan.