Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 11/2011 · Permendikbud No. 11 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2011Tanggal Penetapan:10 Maret 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaSertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku10 Maret 2011
Tanggal Penetapan10 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dengan tujuan menetapkan ketentuan sertifikasi bagi guru dalam jabatan.

Ketentuan Substansial

Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan melalui beberapa metode: penilaian portofolio, pendidikan dan latihan profesi guru, pemberian sertifikat pendidik secara langsung, dan pendidikan profesi guru. Pelaksanaan sertifikasi ini berpedoman pada ketentuan Konsorsium Sertifikasi Guru. Guru yang memenuhi syarat dapat memperoleh sertifikat pendidik melalui penilaian portofolio atau pendidikan dan latihan profesi guru. Sertifikasi juga dapat diberikan langsung kepada guru dengan kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dan golongan tertentu. Perguruan tinggi yang terakreditasi ditunjuk untuk menyelenggarakan sertifikasi ini, dan kuota peserta ditetapkan setiap tahun oleh Menteri.

1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 2. Sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

(-)