di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 11/2011 · Permendikbud No. 11 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 11 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dengan tujuan menetapkan ketentuan sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
Ketentuan Substansial
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan melalui beberapa metode: penilaian portofolio, pendidikan dan latihan profesi guru, pemberian sertifikat pendidik secara langsung, dan pendidikan profesi guru. Pelaksanaan sertifikasi ini berpedoman pada ketentuan Konsorsium Sertifikasi Guru. Guru yang memenuhi syarat dapat memperoleh sertifikat pendidik melalui penilaian portofolio atau pendidikan dan latihan profesi guru. Sertifikasi juga dapat diberikan langsung kepada guru dengan kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dan golongan tertentu. Perguruan tinggi yang terakreditasi ditunjuk untuk menyelenggarakan sertifikasi ini, dan kuota peserta ditetapkan setiap tahun oleh Menteri.