Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 1951 tentang Peraturan Tata Tertib Panitya Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat

Juga dikenal sebagai: PP 63/1951 · PP No. 63 Tahun 1951 · PP Nomor 63 Tahun 1951

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 1951Tanggal Penetapan:20 Oktober 1951
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Tata Tertib Panitya Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Oktober 1951
Tanggal Penetapan20 Oktober 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan tata tertib bagi Panitya Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 16 ayat (2) dari Undang-undang Darurat tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan No. 16 tahun 1951. Tujuannya adalah untuk mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan secara terstruktur dan efisien.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan dan fungsi dari Panitya Pusat, Panitya Harian, dan Panitya ad hoc. Panitya Pusat bertanggung jawab untuk mengadakan rapat dan mengambil keputusan terkait perselisihan perburuhan. Panitya Harian, yang terdiri dari wakil-wakil anggota Panitya Pusat, bertugas mengurus perselisihan yang diperintahkan oleh Panitya Pusat dan mengajukan usul-usul untuk penyelesaian. Panitya ad hoc dapat dibentuk oleh Panitya Pusat atau Panitya Harian untuk menyelidiki dan mengusulkan penyelesaian perselisihan tertentu. Hak dan kewajiban Panitya ad hoc sama dengan Panitya Pusat. Sekretariat Panitya Pusat dibantu oleh sekretaris dan wakil sekretaris yang diangkat oleh Menteri Perburuhan. Tata cara penyelesaian perselisihan diatur secara rinci, termasuk mekanisme pengambilan keputusan dan pelaksanaan putusan.

1. Tata-acara untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan yang pada saat berlakunya Undang-undang Darurat tersebut ada di tangan Panitya Pusat, dilaraskan dengan tata-acara menurut peraturan Pemerintah ini.

(-)