Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1952 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 63 Tahun 1951 Mengenai Peraturan Tata-Tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat

Juga dikenal sebagai: PP 38/1952 · PP No. 38 Tahun 1952 · PP Nomor 38 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1952Tanggal Penetapan:27 Agustus 1952
Organisasi Komisi & Badan NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nr 63 Tahun 1951 Mengenai Peraturan Tata-Tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1952
Tanggal Penetapan27 Agustus 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nr 63 tahun 1951 (Peraturan Tata-tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat)

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1952 ini bertujuan untuk menambah jumlah wakil anggota dalam Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat. Hal ini dilakukan karena banyaknya masalah yang diajukan kepada panitia tersebut. Oleh karena itu, pasal 8 dari Peraturan Tata-tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat diubah. Perubahan ini mengatur bahwa jumlah wakil anggota yang sebelumnya dua orang kini menjadi empat orang. Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan dari Dewan Menteri dan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Darurat tentang penyelesaian perselisihan perburuhan.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Agustus 1952.

(-)