Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1957 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 106) dan Penetapan Peraturan Tata Tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat

Juga dikenal sebagai: PP 50/1957 · PP No. 50 Tahun 1957 · PP Nomor 50 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 November 1957
Organisasi Komisi & Badan NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 106) dan Penetapan Peraturan Tata Tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 November 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 106)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tata tertib bagi Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat. Panitia ini bertugas menyelenggarakan sidang untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan dengan ketentuan bahwa sidang harus diadakan setidaknya sekali seminggu. Sidang dipimpin oleh ketua atau anggota yang dipilih jika ketua berhalangan. Keputusan sidang sah jika dihadiri oleh minimal delapan anggota, dan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Panitia juga dapat membentuk panitia ad hoc untuk menyelidiki perselisihan. Jika diperlukan, Panitia Pusat dapat memanggil pihak buruh atau majikan untuk memberikan keterangan. Putusan Panitia Pusat dapat dimintakan pelaksanaan oleh Pengadilan Negeri.

(-)

(-)