di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: PERPRES 122/2017 · PERPRES No. 122 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 122 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum seiring dengan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja yang sesuai dengan capaian kinerja organisasi dan individu.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi dan capaian kinerja. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal dan perubahan kelas jabatan memerlukan persetujuan dari menteri terkait.