Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan tersebut, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi lain yang diatur lebih lanjut. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Januari 2015, dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan mendapatkan selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, kecuali jika tunjangan profesi lebih besar.