Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: PERPRES 18/2024 · PERPRES No. 18 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2024Tanggal Penetapan:12 Februari 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Februari 2024
Tanggal Penetapan12 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 yang dianggap tidak lagi sesuai. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan capaian kinerja pegawai. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)