Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Permendagri 33/2018 · Permendagri No. 33 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 33 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2018Tanggal Penetapan:25 April 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku08 Mei 2018
Tanggal Penetapan25 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dasar penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan penambahan jenis, merek, tipe, dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum diatur sebelumnya. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018. Dengan demikian, Menteri Dalam Negeri menetapkan dasar penghitungan baru untuk jenis kendaraan bermotor yang baru. Peraturan ini mengubah lampiran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018, yang menjadi bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)