di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
Juga dikenal sebagai: Permendagri 5/2018 · Permendagri No. 5 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk tahun 2018. Penghitungan ini didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) pada minggu pertama bulan Desember 2017. Peraturan ini juga mengatur pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, alat-alat berat, dan alat-alat besar. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan NJKB di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas hingga ditetapkannya penghitungan oleh Menteri Dalam Negeri.