Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 39 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1997 · Keppres No. 39 Tahun 1997 · Keppres Nomor 39 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 1997Tanggal Penetapan:20 September 1997
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 September 1997
Tanggal Penetapan20 September 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 ini dikeluarkan untuk menanggulangi gejolak moneter yang terjadi pada saat itu dan dampaknya terhadap perekonomian nasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menangguhkan atau mengkaji kembali proyek-proyek yang dikelola oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan sektor swasta yang terkait dengan Pemerintah atau BUMN. Kebijakan ini membagi proyek-proyek tersebut menjadi tiga kategori: proyek yang ditangguhkan, proyek yang dikaji kembali, dan proyek yang diteruskan. Proyek yang ditangguhkan adalah proyek yang belum berjalan dan pelaksanaannya dapat ditunda hingga kondisi ekonomi membaik. Proyek yang dikaji kembali adalah proyek yang akan dievaluasi ulang untuk menentukan kelanjutannya. Proyek yang diteruskan adalah proyek yang sudah berjalan dan akan dilanjutkan sesuai jadwal. Pelaksanaan keputusan ini dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pengawasan Pembangunan.

(-)

(-)