Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 Tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/2002 · Keppres No. 15 Tahun 2002 · Keppres Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2002Tanggal Penetapan:22 Maret 2002
Badan Usaha Milik NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 Tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Maret 2002
Tanggal Penetapan22 Maret 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2002 ini diterbitkan dengan tujuan untuk melanjutkan kembali proyek-proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang sebelumnya ditangguhkan, dalam rangka pemulihan kondisi perekonomian dan pembangunan nasional. Kebijakan ini menekankan pentingnya kehati-hatian dan pengkajian mendalam untuk menghindari dampak negatif terhadap perekonomian. Menteri terkait diberi kewenangan untuk menilai kelayakan penerusan proyek berdasarkan tingkat kebutuhan, kesediaan dana, dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri tersebut. Setelah penilaian, proyek yang dinilai layak dapat diteruskan dengan persetujuan Presiden.

(-)

(-)