di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 Tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara
Juga dikenal sebagai: Keppres 15/2002 · Keppres No. 15 Tahun 2002 · Keppres Nomor 15 Tahun 2002
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2002 ini diterbitkan dengan tujuan untuk melanjutkan kembali proyek-proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang sebelumnya ditangguhkan, dalam rangka pemulihan kondisi perekonomian dan pembangunan nasional. Kebijakan ini menekankan pentingnya kehati-hatian dan pengkajian mendalam untuk menghindari dampak negatif terhadap perekonomian. Menteri terkait diberi kewenangan untuk menilai kelayakan penerusan proyek berdasarkan tingkat kebutuhan, kesediaan dana, dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri tersebut. Setelah penilaian, proyek yang dinilai layak dapat diteruskan dengan persetujuan Presiden.