Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 64 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 2000 tentang Perubahan Status Pelaksanaan Beberapa Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara Yang Semula Ditangguhkan Atau Dikaji Kembali

Juga dikenal sebagai: Keppres 64/2000 · Keppres No. 64 Tahun 2000 · Keppres Nomor 64 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2000Tanggal Penetapan:8 Mei 2000
Badan Usaha Milik NegaraPengadaan Barang & Jasa PemerintahAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Status Pelaksanaan Beberapa Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara Yang Semula Ditangguhkan Atau Dikaji Kembali
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 2000
Tanggal Penetapan08 Mei 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memulihkan perekonomian Indonesia dengan mengubah status pelaksanaan beberapa proyek yang sebelumnya ditangguhkan atau dikaji kembali berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997. Proyek-proyek tersebut, yang melibatkan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta, kini diteruskan pelaksanaannya. Keputusan ini mencakup proyek-proyek yang tercantum dalam lampiran keputusan ini, dan ketentuan terkait dalam Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)