Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dengan mengganti tarif yang semula dalam mata uang rupiah menjadi dollar Amerika Serikat. Selain itu, peraturan ini menambahkan jenis PNBP baru berupa Jasa Informasi Inderaja dan Jasa Pendidikan dan Latihan. Tarif PNBP ini diatur dalam satuan dollar Amerika Serikat dan rupiah, dengan pengecualian tarif untuk instansi pemerintah dan perguruan tinggi yang dikenakan tarif 25%, serta pembebasan biaya untuk Lembaga Tinggi Negara, kepentingan pertahanan dan keamanan negara, dan penanganan bencana alam. Semua PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.