Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 21/2003 · PP No. 21 Tahun 2003 · PP Nomor 21 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2003Tanggal Penetapan:31 Maret 2003
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 2003
Tanggal Penetapan31 Maret 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dengan mengganti tarif yang semula dalam mata uang rupiah menjadi dollar Amerika Serikat. Selain itu, peraturan ini menambahkan jenis PNBP baru berupa Jasa Informasi Inderaja dan Jasa Pendidikan dan Latihan. Tarif PNBP ini diatur dalam satuan dollar Amerika Serikat dan rupiah, dengan pengecualian tarif untuk instansi pemerintah dan perguruan tinggi yang dikenakan tarif 25%, serta pembebasan biaya untuk Lembaga Tinggi Negara, kepentingan pertahanan dan keamanan negara, dan penanganan bencana alam. Semua PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)