Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional (Lapan)

Juga dikenal sebagai: PP 67/2000 · PP No. 67 Tahun 2000 · PP Nomor 67 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2000Tanggal Penetapan:21 Agustus 2000
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional (Lapan)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Agustus 2000
Tanggal Penetapan21 Agustus 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. Kebijakan ini mengatur bahwa tarif tersebut ditetapkan dalam satuan rupiah dan mencakup produk data pemotretan jarak jauh yang digunakan untuk pertahanan, keamanan, dan penelitian oleh instansi pemerintah serta perguruan tinggi dengan tarif khusus. Selain itu, untuk penanganan bencana alam, tidak dikenakan biaya. Semua penerimaan harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)