Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 3/2020 · Perda Kabupaten Sambas No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2020Tanggal Penetapan:13 November 2020
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku13 November 2020
Tanggal Penetapan13 November 2020
Tempat PenetapanSambas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 4) 2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Nomor 32)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sambas. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, serta penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

1. Pelaksanaan pengelolaan keuangan Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 4) dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Nomor 32) sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.

1. Bupati yang melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. 2. Bupati yang melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Bupati dan DPRD yang tidak menyetujui bersama rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Bupati yang tidak mengumumkan informasi keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.