Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya di bidang pengelolaan keuangan, yang diatur dalam berbagai undang-undang terkait keuangan negara, perbendaharaan negara, sistem perencanaan pembangunan nasional, pemerintahan daerah, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembagian kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah antara Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD, dengan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima/mengeluarkan uang.
2. Pengaturan mengenai penyusunan dan penetapan APBD, termasuk tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
3. Pengaturan mengenai struktur APBD, yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, serta klasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi.
4. Pengaturan mengenai pengelolaan kas daerah, penatausahaan keuangan daerah, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
5. Pengaturan mengenai pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD.
6. Pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengendalian intern dan pemeriksaan ekstern oleh BPK.
7. Pengaturan mengenai kerugian daerah dan tata cara penyelesaiannya.
8. Pengaturan mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
9. Pengaturan mengenai kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD serta Bupati dan Wakil Bupati.