Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 105 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasaan Hutan

Juga dikenal sebagai: PP 105/2015 · PP No. 105 Tahun 2015 · PP Nomor 105 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:22 Desember 2015
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasaan Hutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan22 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di luar kegiatan kehutanan dalam kawasan hutan dengan mengubah pengaturan mengenai jenis kegiatan, kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan, dan prosedur penggunaan kawasan hutan. Perubahan ini mencakup penambahan jenis kegiatan yang diizinkan, seperti kegiatan religi, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur. Izin pinjam pakai kawasan hutan dapat diberikan dengan kompensasi tertentu, tergantung pada persentase luas kawasan hutan di provinsi terkait. Pemegang izin diwajibkan untuk melaksanakan tata batas, membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan melakukan penanaman untuk rehabilitasi daerah aliran sungai. Prosedur permohonan izin juga diatur lebih lanjut, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi.

1. Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap dapat diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan. 2. Izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin atau perjanjian tersebut. 3. Pemegang persetujuan prinsip yang telah menyediakan lahan kompensasi tetap wajib menyerahkan lahan kompensasi untuk dijadikan kawasan hutan.

1. Pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan dilakukan jika pemegang izin dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.