Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di luar kegiatan kehutanan dalam kawasan hutan dengan mengubah pengaturan mengenai jenis kegiatan, kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan, dan prosedur penggunaan kawasan hutan. Perubahan ini mencakup penambahan jenis kegiatan yang diizinkan, seperti kegiatan religi, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur. Izin pinjam pakai kawasan hutan dapat diberikan dengan kompensasi tertentu, tergantung pada persentase luas kawasan hutan di provinsi terkait. Pemegang izin diwajibkan untuk melaksanakan tata batas, membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan melakukan penanaman untuk rehabilitasi daerah aliran sungai. Prosedur permohonan izin juga diatur lebih lanjut, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi.