Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan

Juga dikenal sebagai: PP 24/2010 · PP No. 24 Tahun 2010 · PP Nomor 24 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2010Tanggal Penetapan:1 Februari 2010
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenggunaan Kawasan Hutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 2010
Tanggal Penetapan01 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, dengan tetap mempertahankan fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut. Penggunaan kawasan hutan dapat dilakukan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, dengan mempertimbangkan batasan luas, jangka waktu tertentu, dan kelestarian lingkungan. Kegiatan yang diizinkan meliputi kepentingan strategis seperti religi, pertambangan, energi, telekomunikasi, transportasi, dan fasilitas umum. Izin penggunaan kawasan hutan diberikan berdasarkan izin pinjam pakai, dengan ketentuan kompensasi lahan atau pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai. Menteri Kehutanan memiliki wewenang untuk memberikan izin dan melakukan evaluasi berkala terhadap penggunaan kawasan hutan.

  1. Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan telah memenuhi seluruh kewajiban tetap dapat diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan sesuai dengan peraturan ini.
  2. Izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian tersebut, kecuali terjadi perubahan peruntukan atau fungsi kawasan hutan.

  1. Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memenuhi kewajiban atau melakukan pelanggaran dikenai sanksi berupa pencabutan izin oleh Menteri.