di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
Juga dikenal sebagai: PP 24/2010 · PP No. 24 Tahun 2010 · PP Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, dengan tetap mempertahankan fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut. Penggunaan kawasan hutan dapat dilakukan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, dengan mempertimbangkan batasan luas, jangka waktu tertentu, dan kelestarian lingkungan. Kegiatan yang diizinkan meliputi kepentingan strategis seperti religi, pertambangan, energi, telekomunikasi, transportasi, dan fasilitas umum. Izin penggunaan kawasan hutan diberikan berdasarkan izin pinjam pakai, dengan ketentuan kompensasi lahan atau pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai. Menteri Kehutanan memiliki wewenang untuk memberikan izin dan melakukan evaluasi berkala terhadap penggunaan kawasan hutan.