Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 41 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 41 Tahun 2025 tentang Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Gunungkidul 41/2025 · Perbup Kabupaten Gunungkidul No. 41 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Gunungkidul Nomor 41 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2025Tanggal Penetapan:28 Oktober 2025
Perdagangan Dalam NegeriKetenagakerjaanHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaUnit Pelaksana Teknis pada Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku28 Oktober 2025
Tanggal Penetapan28 Oktober 2025
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 59 Tahun 2023 tentang Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perdagangan (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2023 Nomor 59); 3. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 60 Tahun 2023 tentang Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2023 Nomor 60).

Peraturan Bupati ini membentuk tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul, yaitu UPT Metrologi Legal, UPT Pengelolaan Pasar, dan UPT Balai Latihan Kerja. UPT Metrologi Legal bertugas melaksanakan metrologi legal meliputi tera, tera ulang, dan pengawasan, serta memiliki fungsi penyusunan rencana, pelaksanaan kegiatan teknis operasional, peningkatan kapasitas SDM, pendataan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. UPT Pengelolaan Pasar bertugas melaksanakan pengelolaan, pelayanan, dan pengembangan pasar. Fungsinya meliputi penyusunan rencana, pelayanan kebersihan dan keamanan pasar, pengarahan penggunaan tempat pedagang, pelayanan rekomendasi perizinan fasilitas pasar, pemungutan retribusi, serta pengelolaan ketatausahaan dan sarana prasarana. UPT Balai Latihan Kerja bertugas menyelenggarakan pelatihan kerja, termasuk sertifikasi kompetensi tenaga kerja dan pelayanan informasi pelatihan. Fungsinya mencakup penyusunan rencana, pelaksanaan pelatihan, sertifikasi, pengelolaan ketatausahaan, serta monitoring dan evaluasi kegiatan.

1. UPT yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 59 Tahun 2023 tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perdagangan dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 60 Tahun 2023 tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukannya penataan UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini. 2. Penataan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat bulan Januari tahun 2026.

(-)