Peraturan Bupati ini membentuk tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul, yaitu UPT Metrologi Legal, UPT Pengelolaan Pasar, dan UPT Balai Latihan Kerja. UPT Metrologi Legal bertugas melaksanakan metrologi legal meliputi tera, tera ulang, dan pengawasan, serta memiliki fungsi penyusunan rencana, pelaksanaan kegiatan teknis operasional, peningkatan kapasitas SDM, pendataan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
UPT Pengelolaan Pasar bertugas melaksanakan pengelolaan, pelayanan, dan pengembangan pasar. Fungsinya meliputi penyusunan rencana, pelayanan kebersihan dan keamanan pasar, pengarahan penggunaan tempat pedagang, pelayanan rekomendasi perizinan fasilitas pasar, pemungutan retribusi, serta pengelolaan ketatausahaan dan sarana prasarana.
UPT Balai Latihan Kerja bertugas menyelenggarakan pelatihan kerja, termasuk sertifikasi kompetensi tenaga kerja dan pelayanan informasi pelatihan. Fungsinya mencakup penyusunan rencana, pelaksanaan pelatihan, sertifikasi, pengelolaan ketatausahaan, serta monitoring dan evaluasi kegiatan.