Peraturan ini membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja sebagai UPT kelas A pada Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul. UPT Balai Latihan Kerja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas, serta dipimpin oleh seorang Kepala UPT. Susunan organisasinya terdiri atas Kepala UPT, Subbagian Tata Usaha yang dipimpin oleh Kepala Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Balai Latihan Kerja memiliki tugas menyelenggarakan pelatihan kerja, termasuk penyusunan rencana kegiatan, pelaksanaan pelatihan, sertifikasi kompetensi, pelayanan informasi, pengelolaan ketatausahaan, koordinasi reformasi birokrasi, pengendalian internal, penyusunan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Subbagian Tata Usaha bertugas melaksanakan perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, pengelolaan balai latihan kerja, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum, dan hubungan masyarakat. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai keahlian dan kebutuhan. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, mengawasi bawahan, menyampaikan laporan berkala, dan bertanggung jawab kepada atasan.