Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 60 Tahun 2023

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 60 Tahun 2023 tentang Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Gunungkidul 60/2023 · Perbup Kabupaten Gunungkidul No. 60 Tahun 2023 · Perbup Kabupaten Gunungkidul Nomor 60 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pembangunan IndustriKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaUnit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 159 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 159).

Peraturan ini membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja sebagai UPT kelas A pada Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul. UPT Balai Latihan Kerja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas, serta dipimpin oleh seorang Kepala UPT. Susunan organisasinya terdiri atas Kepala UPT, Subbagian Tata Usaha yang dipimpin oleh Kepala Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Balai Latihan Kerja memiliki tugas menyelenggarakan pelatihan kerja, termasuk penyusunan rencana kegiatan, pelaksanaan pelatihan, sertifikasi kompetensi, pelayanan informasi, pengelolaan ketatausahaan, koordinasi reformasi birokrasi, pengendalian internal, penyusunan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Subbagian Tata Usaha bertugas melaksanakan perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, pengelolaan balai latihan kerja, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum, dan hubungan masyarakat. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai keahlian dan kebutuhan. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, mengawasi bawahan, menyampaikan laporan berkala, dan bertanggung jawab kepada atasan.

(-)

(-)