Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021, pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada Dinas Perdagangan diatur dengan Peraturan Bupati.
Peraturan ini membentuk dua UPT pada Dinas Perdagangan, yaitu UPT Metrologi Legal dan UPT Pengelolaan Pasar. UPT Pengelolaan Pasar dibagi lagi menjadi UPT Pengelolaan Pasar Wilayah I dan Wilayah II, dengan pembagian wilayah kerja yang spesifik. Kedua UPT tersebut merupakan UPT kelas A pada Dinas Perdagangan.
Peraturan ini juga merinci kedudukan, susunan organisasi (termasuk Kepala UPT, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional), serta tugas dan fungsi masing-masing UPT. UPT Metrologi Legal bertugas melaksanakan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan, serta menyelenggarakan fungsi-fungsi terkait pelayanan teknis dan administrasi kemetrologian. UPT Pengelolaan Pasar bertugas melaksanakan pengelolaan, pelayanan, dan pengembangan pasar, serta menyelenggarakan fungsi-fungsi terkait pelayanan kebersihan, keamanan, penggunaan tempat pedagang, rekomendasi perizinan, dan pemungutan retribusi. Diatur pula mengenai tata kerja pimpinan unit organisasi yang wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta kewajiban pengawasan dan pelaporan.