Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PP 81/2015 · PP No. 81 Tahun 2015 · PP Nomor 81 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2016Tanggal Penetapan:2 November 2015
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaImpor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Januari 2016
Tanggal Penetapan02 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mendorong pembangunan nasional dengan memberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 dan bertujuan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung serta ketentuan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Barang yang dibebaskan dari PPN meliputi mesin dan peralatan pabrik, barang hasil usaha kelautan dan perikanan, jangat dan kulit mentah, ternak, bibit dan benih, pakan ternak dan ikan, bahan pakan, bahan baku kerajinan perak, unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik, dan listrik dengan batasan tertentu. Kebijakan ini juga mengatur bahwa Pajak Masukan terkait tidak dapat dikreditkan dan menetapkan tata cara pemberian fasilitas serta sanksi jika fasilitas tidak digunakan sesuai tujuan.

(-)

1. Apabila Barang Kena Pajak yang telah mendapat fasilitas dibebaskan dari PPN digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan dalam waktu 4 tahun, PPN yang dibebaskan harus dibayar. 2. Pembayaran PPN dilakukan paling lama 1 bulan setelah barang dialihkan atau dipindahtangankan. 3. Jika pembayaran PPN terlambat, dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan.