di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Juga dikenal sebagai: PP 7/2007 · PP No. 7 Tahun 2007 · PP Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penyertaan modal ini diatur berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dengan nilai sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Kebijakan ini diambil untuk mendukung pengembangan industri kereta api nasional.