Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PP 31/2007 · PP No. 31 Tahun 2007 · PP Nomor 31 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2007Tanggal Penetapan:1 Mei 2007
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002, Nomor 46 Tahun 2003, dan Nomor 7 Tahun 2007.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung program penyediaan Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan tempat tinggal layak huni dengan harga terjangkau. Dalam rangka ini, diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan RUSUNAMI. Selain itu, peraturan ini menghapus kemudahan perpajakan bagi pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak tertentu seperti listrik, air, dan barang hasil pertanian, untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua pengusaha. Peraturan ini juga menetapkan definisi dan kriteria RUSUNAMI yang memenuhi syarat untuk pembebasan PPN, termasuk luas hunian, harga jual, dan penghasilan pembeli.

(-)

  • 1. Jika Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan dalam 5 tahun, PPN yang dibebaskan harus dibayar dalam 1 bulan, ditambah sanksi sesuai peraturan.
  • 2. Jika PPN tidak dibayar dalam 1 bulan, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan sanksi.