Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 15/2011 · Perda Kabupaten Rembang No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2011Tanggal Penetapan:18 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perijinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku19 Agustus 2011
Tanggal Penetapan18 Agustus 2011
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2002 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 21); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Retribusi Perizinan Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 13, Seri C Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 60)); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 14, Seri C Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 77); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 104, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 77).

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kehidupan daerah yang aman, tertib, sejahtera, dan mandiri, serta melaksanakan kebijakan Retribusi Daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi perizinan tertentu sebagai jenis retribusi kabupaten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
  2. Prinsip dan Sasaran: Menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif pemberian izin.
  3. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, tarif retribusi, dan cara penghitungan retribusi IMB.
  4. Retribusi Izin Gangguan: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, jenis tempat usaha/kegiatan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur, dan besarnya tarif.
  5. Retribusi Izin Trayek: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur, dan besarnya tarif.
  6. Retribusi Izin Usaha Perikanan: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur, dan besarnya tarif.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah.
  8. Masa Retribusi: Ditetapkan dalam jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa.
  9. Penentuan Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas di Rekening Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, serta penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.