Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kehidupan daerah yang aman, tertib, sejahtera, dan mandiri, serta melaksanakan kebijakan Retribusi Daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi perizinan tertentu sebagai jenis retribusi kabupaten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis Retribusi Perizinan Tertentu: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
- Prinsip dan Sasaran: Menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif pemberian izin.
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, tarif retribusi, dan cara penghitungan retribusi IMB.
- Retribusi Izin Gangguan: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, jenis tempat usaha/kegiatan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur, dan besarnya tarif.
- Retribusi Izin Trayek: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur, dan besarnya tarif.
- Retribusi Izin Usaha Perikanan: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur, dan besarnya tarif.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah.
- Masa Retribusi: Ditetapkan dalam jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa.
- Penentuan Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas di Rekening Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, serta penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.