Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian terhadap dampak gangguan dalam pendirian tempat usaha dan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali pendirian tempat-tempat usaha dengan pemberian izin gangguan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Perizinan:** Setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan masyarakat serta merusak kelestarian lingkungan hidup harus memperoleh izin dari Bupati. Tata cara permohonan izin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
2. **Kewajiban Pemegang Izin:** Pemegang izin wajib memasang piagam izin, memulai kegiatan dalam waktu 3 bulan setelah izin diterima, membuat laporan tahunan, menyediakan alat pemadam api dan peralatan PPPK, serta menjaga kebersihan dan mencegah gangguan lingkungan.
3. **Retribusi Izin Gangguan:** Retribusi dipungut atas pemberian Izin Gangguan untuk tempat usaha yang lokasinya dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Obyek retribusi meliputi pelayanan pemberian izin bagi berbagai jenis usaha seperti industri, pertokoan, pasar, sosial, telekomunikasi, perkantoran, dan jasa lainnya. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan tarip lokasi, indeks gangguan, luas ruangan tempat usaha, dan jenis usaha.