Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 10/2006 · Perda Kabupaten Rembang No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2006Tanggal Penetapan:18 September 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku22 Maret 2006
Tanggal Penetapan18 September 2006
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Izin Tempat Usaha.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian terhadap dampak gangguan dalam pendirian tempat usaha dan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali pendirian tempat-tempat usaha dengan pemberian izin gangguan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Perizinan:** Setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan masyarakat serta merusak kelestarian lingkungan hidup harus memperoleh izin dari Bupati. Tata cara permohonan izin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 2. **Kewajiban Pemegang Izin:** Pemegang izin wajib memasang piagam izin, memulai kegiatan dalam waktu 3 bulan setelah izin diterima, membuat laporan tahunan, menyediakan alat pemadam api dan peralatan PPPK, serta menjaga kebersihan dan mencegah gangguan lingkungan. 3. **Retribusi Izin Gangguan:** Retribusi dipungut atas pemberian Izin Gangguan untuk tempat usaha yang lokasinya dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Obyek retribusi meliputi pelayanan pemberian izin bagi berbagai jenis usaha seperti industri, pertokoan, pasar, sosial, telekomunikasi, perkantoran, dan jasa lainnya. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan tarip lokasi, indeks gangguan, luas ruangan tempat usaha, dan jenis usaha.

1. Terhadap usaha yang sudah mempunyai izin berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya, maka setelah diundangkan Peraturan Daerah ini dikenakan retribusi sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan / atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah retribusi yang terutang.