Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perizinan Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 9/2006 · Perda Kabupaten Rembang No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2006Tanggal Penetapan:18 Maret 2006
Perizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku22 Maret 2006
Tanggal Penetapan18 Maret 2006
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha perikanan di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan yang optimal dan berkelanjutan, serta perlindungan nelayan. Tujuannya adalah untuk melakukan pendataan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha perikanan melalui perizinan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis usaha perikanan yang diatur: penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan pengolahan ikan.
  2. Setiap orang atau badan yang melakukan usaha perikanan harus memiliki izin dari Bupati (SIUP dan SIPI untuk penangkapan, SIUP untuk budidaya dan pengolahan). Izin tidak dapat dipindahtangankan dan diberikan setelah melunasi retribusi.
  3. Wilayah operasional kapal dan lokasi budidaya dicantumkan dalam izin.
  4. Masa berlaku izin: SIUP penangkapan berlaku selama usaha berjalan (kecuali ada perubahan), SIUP budidaya dan pengolahan berlaku selama usaha berjalan, SIPI berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  5. Pemegang SIUP penangkapan wajib lapor perkembangan usaha setiap tahun. Pemegang SIUP budidaya/pengolahan wajib daftar ulang setiap 5 tahun. Pemegang SIPI wajib daftar ulang setiap tahun. Daftar ulang dikenakan retribusi.
  6. Izin dapat dicabut jika tidak daftar ulang selama 12 bulan, melanggar ketentuan izin, menggunakan dokumen palsu, atau menghentikan usaha.
  7. Retribusi dipungut setiap pengeluaran izin. Obyek retribusi adalah setiap pemberian izin. Subyek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh izin.
  8. Pemerintah Daerah meningkatkan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.
  9. Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada pelaku usaha perikanan.

1. Terhadap orang pribadi atau badan yang telah melakukan usaha perikanan yang belum mempunyai izin dan/atau memiliki izin tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan izin dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah retribusi terutang.