Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code)

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 20/2020 · Permen ESDM No. 20 Tahun 2020 · Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Pertambangan & Sumber Energi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2007 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Jawa-Madura-Bali. 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2008 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sumatera. 3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2015 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sulawesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 29). 4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2016 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Kalimantan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 982).

Peraturan Menteri ini menetapkan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) yang bertujuan untuk menjamin peningkatan pemenuhan kebutuhan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal, dan efisien, serta mendorong peran pembangkit energi baru dan terbarukan dalam jaringan sistem tenaga listrik. Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) disusun berdasarkan pengelompokan Sistem Tenaga Listrik, meliputi Jawa, Madura, dan Bali, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, serta Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Perencanaan, penyambungan, pengembangan, dan pengoperasian pembangkit tenaga listrik dan jaringan tenaga listrik harus mengacu pada Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) pada Sistem Setempat. Aturan ini wajib ditaati oleh pelaku usaha penyediaan tenaga listrik atau pemakai jaringan Sistem Tenaga Listrik, dan konsumen tenaga listrik. Untuk melaksanakan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code), Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk komite manajemen aturan jaringan yang bertugas melakukan evaluasi, kajian, membuat rekomendasi perubahan, mempublikasikan rekomendasi, dan melakukan investigasi dalam penegakan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code).

1. Perjanjian atau kontrak yang ada antara pelaku usaha atau pemakai jaringan atau konsumen tenaga listrik yang telah tersambung ke jaringan dan PT PLN (Persero) harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Aturan Jaringan Jawa, Madura, dan Bali ini paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Apabila penyesuaian tidak dapat dilakukan karena alasan teknis atau alasan lain yang dapat diterima, pelaku usaha atau pemakai jaringan atau konsumen tenaga listrik harus melapor kepada KMAJ Jawa, Madura, dan Bali paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Apabila pelaku usaha atau pemakai jaringan atau konsumen tenaga listrik belum tersambung ke jaringan namun telah menandatangani perjanjian atau kontrak dengan PT PLN (Persero), perjanjian atau kontrak harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Aturan Jaringan Jawa, Madura, dan Bali ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Apabila penyesuaian tidak dapat dilakukan karena alasan teknis atau alasan lain yang dapat diterima, pelaku usaha atau pemakai jaringan atau konsumen tenaga listrik harus melapor kepada KMAJ Jawa, Madura, dan Bali paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)