Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2016 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Kalimantan

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 18/2016 · Permen ESDM No. 18 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2016Tanggal Penetapan:28 Juni 2016
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaAturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Kalimantan
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku01 Juli 2016
Tanggal Penetapan28 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Kalimantan untuk menjamin keamanan, keandalan, dan efisiensi operasi sistem transmisi tenaga listrik. Aturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk manajemen jaringan, penyambungan, operasi, perencanaan, transaksi tenaga listrik, pengukuran, dan kebutuhan data.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat karena perkembangan sistem penyediaan tenaga listrik di Kalimantan yang melibatkan banyak pelaku usaha, sehingga diperlukan aturan jaringan untuk menciptakan operasi dan pengembangan sistem transmisi yang andal dan terpadu.

Ketentuan Substansial:

Aturan ini mengatur:

  • Pembentukan Komite Manajemen Aturan Jaringan yang bertugas mengkaji usulan perubahan aturan, mempublikasikan rekomendasi, menerbitkan interpretasi, dan membuat rekomendasi untuk keadaan yang belum diatur.
  • Persyaratan teknis dan operasional minimum untuk penyambungan ke jaringan transmisi, termasuk karakteristik unjuk kerja jaringan, persyaratan peralatan, dan prosedur penyambungan.
  • Aturan operasi yang mencakup pokok-pokok operasi sistem yang aman dan andal, marjin cadangan operasi, pengendalian frekuensi dan tegangan, proteksi jaringan, stabilitas sistem, prosedur darurat, prosedur pemulihan sistem, koordinasi keselamatan, penghubung operasi, pelaporan kejadian, pengujian, pemantauan, dan penomoran peralatan.
  • Aturan perencanaan dan pelaksanaan operasi yang meliputi perencanaan operasi jangka panjang, rencana bulanan, rencana mingguan, pelaksanaan dispatch harian, operasi real time, dan prakiraan beban.
  • Aturan transaksi tenaga listrik yang mengatur penagihan, pembayaran, pemrosesan data meter, perangkat proses transaksi, prosedur audit, dan ketersediaan data meter.
  • Aturan pengukuran yang mencakup kriteria pengukuran, persyaratan peralatan meter, komisioning, pengujian, segel, pemeriksaan data meter, dan keamanan instalasi meter.
  • Aturan kebutuhan data yang mengatur kebutuhan data spesifik, kewajiban pelaku usaha dalam menyediakan data, prosedur penyampaian data, dan penggunaan data estimasi.

1. Aturan Peralihan: Aturan Jaringan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)