di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2015 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sulawesi
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 2/2015 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini menetapkan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sulawesi yang bertujuan untuk menjamin keamanan, keandalan, serta efisiensi pengoperasian dan pengembangan sistem tenaga listrik di Sulawesi. Aturan ini wajib ditaati oleh semua pelaku usaha penyediaan tenaga listrik dan konsumen yang terhubung ke sistem jaringan transmisi tenaga listrik Sulawesi.
Aturan Jaringan mencakup berbagai aspek penting, antara lain:
Aturan ini bersifat dinamis dan adaptif, sehingga akan dimutakhirkan oleh Komite Manajemen Aturan Jaringan sejalan dengan perkembangan sistem dan struktur usaha.