Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2015 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sulawesi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 2/2015 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2015Tanggal Penetapan:8 Januari 2015
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaAturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sulawesi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku08 Januari 2015
Tanggal Penetapan08 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sulawesi yang bertujuan untuk menjamin keamanan, keandalan, serta efisiensi pengoperasian dan pengembangan sistem tenaga listrik di Sulawesi. Aturan ini wajib ditaati oleh semua pelaku usaha penyediaan tenaga listrik dan konsumen yang terhubung ke sistem jaringan transmisi tenaga listrik Sulawesi.

Aturan Jaringan mencakup berbagai aspek penting, antara lain:

  1. Manajemen Jaringan (Grid Management Code): Mengatur komite manajemen, penyelesaian perselisihan, perubahan aturan, pemaksaan, pelaporan, dan interpretasi umum.
  2. Aturan Penyambungan (Connection Code): Menetapkan persyaratan teknis dan operasional minimum untuk penyambungan ke jaringan transmisi.
  3. Aturan Operasi (Operating Code): Mengatur prinsip-prinsip operasi sistem yang aman dan andal, termasuk pengendalian frekuensi dan tegangan.
  4. Aturan Perencanaan dan Pelaksanaan Operasi (Schedule and Dispatch Code): Mengatur perencanaan transaksi dan alokasi pembangkit.
  5. Aturan Transaksi Tenaga Listrik (Settlement Code): Mengatur perhitungan penagihan dan pembayaran atas transaksi tenaga listrik.
  6. Aturan Pengukuran (Metering Code): Menetapkan kriteria dan persyaratan peralatan pengukuran.
  7. Aturan Kebutuhan Data (Data Requirement Code): Mengatur kebutuhan data spesifik dan kewajiban penyediaan data.

Aturan ini bersifat dinamis dan adaptif, sehingga akan dimutakhirkan oleh Komite Manajemen Aturan Jaringan sejalan dengan perkembangan sistem dan struktur usaha.

(-)

(-)