Peraturan Menteri Pertanian ini mencabut sejumlah besar peraturan menteri dan keputusan menteri di sektor pertanian. Latar belakang pencabutan ini adalah karena peraturan-peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi lingkungan masyarakat, organisasi, serta tuntutan kemudahan berusaha di Indonesia. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menyederhanakan regulasi di sektor pertanian dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Peraturan-peraturan yang dicabut meliputi berbagai bidang, termasuk tata cara perizinan, pencegahan penyakit hewan menular, karantina hewan dan tumbuhan, pengembangan perkebunan, peternakan, dan lain-lain. Dengan dicabutnya peraturan-peraturan ini, diharapkan proses perizinan dan operasional di sektor pertanian menjadi lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha.