di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/RC.200/3/2014 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Pertanian
Juga dikenal sebagai: Permentan 36/Permentan/RC.200/3/2014 · Permentan No. 36/Permentan/RC.200/3/2014
Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Pertanian. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Pengawasan Intern di Kementerian Pertanian. Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Pertanian meliputi:
Seluruh unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Pertanian dan para pemangku kepentingan (stakeholder) wajib mendukung terlaksananya Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Pertanian. Inspektur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Intern secara berkala kepada Menteri Pertanian.
Penetapan tema pengawasan unggulan harus mendapatkan persetujuan dari Inspektorat Jenderal dan Unit Eselon I terkait. Inspektur Jenderal dapat membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Unggulan Lingkup Kementerian Pertanian. Inspektorat Jenderal diberikan kewenangan untuk mengakses data, catatan, dokumen dan fisik aset serta meminta data keterangan atau informasi dari auditan (entitas) yang terkait dengan penugasan pengawasan.