Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/RC.200/3/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/RC.200/3/2014 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 36/Permentan/RC.200/3/2014 · Permentan No. 36/Permentan/RC.200/3/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2014Tanggal Penetapan:4 Maret 2014
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaKebijakan Pengawasan Intern Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku06 Maret 2014
Tanggal Penetapan04 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Pertanian. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Pengawasan Intern di Kementerian Pertanian. Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Pertanian meliputi:

  1. Reorientasi dan penguatan pelaksanaan pengawasan;
  2. Pengawalan reformasi birokrasi Kementerian Pertanian;
  3. Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kementerian Pertanian;
  4. Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian;
  5. Peningkatan kualitas Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) Kementerian Pertanian;
  6. Pembinaan Tekad Anti Korupsi;
  7. Peningkatan profesionalisme dan kompetensi sumber daya manusia Inspektorat Jenderal;
  8. Peningkatan kapasitas pengawasan intern Kementerian Pertanian.

Seluruh unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Pertanian dan para pemangku kepentingan (stakeholder) wajib mendukung terlaksananya Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Pertanian. Inspektur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Intern secara berkala kepada Menteri Pertanian.

Penetapan tema pengawasan unggulan harus mendapatkan persetujuan dari Inspektorat Jenderal dan Unit Eselon I terkait. Inspektur Jenderal dapat membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Unggulan Lingkup Kementerian Pertanian. Inspektorat Jenderal diberikan kewenangan untuk mengakses data, catatan, dokumen dan fisik aset serta meminta data keterangan atau informasi dari auditan (entitas) yang terkait dengan penugasan pengawasan.

(-)

(-)