Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/SR.320/7/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/SR.320/7/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik

Juga dikenal sebagai: Permentan 38/Permentan/SR.320/7/2015 · Permentan No. 38/Permentan/SR.320/7/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Juli 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik. Perubahan tersebut dilakukan dengan menyisipkan Pasal 16A yang mengatur penerbitan nomor Pendaftaran ulang sementara dalam hal proses uji efektivitas pupuk mengalami gangguan seperti serangan hama, kekeringan, atau banjir yang mengakibatkan kegagalan uji. Penerbitan nomor pendaftaran sementara ini memerlukan bukti berupa Berita Acara kegagalan yang diketahui oleh pimpinan lembaga uji efektivitas. Nomor Pendaftaran sementara diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian dan berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

(-)

(-)