Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan desa di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di desa, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, dan meningkatkan daya saing desa.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pembentukan Desa:** Proses pembentukan desa baru, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti usia desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja, sosial budaya, potensi desa, batas wilayah, sarana dan prasarana, serta dana operasional.
2. **Penghapusan Desa:** Ketentuan mengenai penghapusan desa dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam.
3. **Penggabungan Desa:** Proses penggabungan dua desa atau lebih menjadi desa baru berdasarkan kesepakatan desa yang bersangkutan.
4. **Perubahan Status Desa:** Ketentuan mengenai perubahan status desa menjadi kelurahan, kelurahan menjadi desa, desa adat menjadi desa, dan desa menjadi desa adat, termasuk syarat-syarat dan mekanisme yang harus diikuti.
5. **Penetapan Desa dan Desa Adat:** Proses inventarisasi dan penetapan desa dan desa adat, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penetapan desa adat.
6. **Pembentukan Dusun:** Ketentuan mengenai pembentukan dusun sebagai bagian wilayah kerja pemerintahan desa, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi.