Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 14/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2008Tanggal Penetapan:17 April 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku17 April 2008
Tanggal Penetapan17 April 2008
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengharuskan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

Susunan Organisasi:

  • Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD.
  • Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  • Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya (Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Umum).
  • Susunan organisasi pemerintahan desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Tata Kerja Pemerintahan Desa:

  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  • Kepala Desa memiliki wewenang dan kewajiban yang meliputi memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengajukan dan menetapkan Peraturan Desa, menyusun APB Desa, membina kehidupan masyarakat desa, mengkoordinasikan pembangunan, mewakili desa di pengadilan, serta melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Kepala Desa wajib memegang teguh Pancasila, UUD 1945, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman, melaksanakan kehidupan berdemokrasi, menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih, menjalin hubungan kerja, mentaati peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, mengelola keuangan desa, melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa, mendamaikan perselisihan, mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa, membina nilai sosial budaya, memberdayakan masyarakat, dan mengembangkan potensi sumber daya alam.
  • Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat kampanye, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah jabatan, dan menjadi advokat kecuali mewakili desa.

Perangkat Desa:

  • Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dan bertanggung jawab kepadanya.
  • Sekretaris Desa diisi oleh PNS yang memenuhi persyaratan pendidikan, pengetahuan teknis pemerintahan, kemampuan administrasi, pengalaman keuangan dan perencanaan, pemahaman sosial budaya, dan bersedia tinggal di desa.
  • Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa dengan persetujuan BPD, dengan persyaratan usia, pendidikan, kesehatan, tidak pernah dihukum, dan mengenal daerahnya.

1. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2000 tentang Susunan organisasi dan tata Kerja Pemerintahan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur sepanjang mengenal Pelaksanaannya akan ditetapkan kemudian dalam Peraturan/Keputusan Bupati.

Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 10 Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.