Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengharuskan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebelumnya.
Ketentuan Substansial:
Susunan Organisasi:
- Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD.
- Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya (Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Umum).
- Susunan organisasi pemerintahan desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Tata Kerja Pemerintahan Desa:
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
- Kepala Desa memiliki wewenang dan kewajiban yang meliputi memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengajukan dan menetapkan Peraturan Desa, menyusun APB Desa, membina kehidupan masyarakat desa, mengkoordinasikan pembangunan, mewakili desa di pengadilan, serta melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.
- Kepala Desa wajib memegang teguh Pancasila, UUD 1945, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman, melaksanakan kehidupan berdemokrasi, menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih, menjalin hubungan kerja, mentaati peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, mengelola keuangan desa, melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa, mendamaikan perselisihan, mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa, membina nilai sosial budaya, memberdayakan masyarakat, dan mengembangkan potensi sumber daya alam.
- Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat kampanye, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah jabatan, dan menjadi advokat kecuali mewakili desa.
Perangkat Desa:
- Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dan bertanggung jawab kepadanya.
- Sekretaris Desa diisi oleh PNS yang memenuhi persyaratan pendidikan, pengetahuan teknis pemerintahan, kemampuan administrasi, pengalaman keuangan dan perencanaan, pemahaman sosial budaya, dan bersedia tinggal di desa.
- Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa dengan persetujuan BPD, dengan persyaratan usia, pendidikan, kesehatan, tidak pernah dihukum, dan mengenal daerahnya.