Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 15/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2008Tanggal Penetapan:17 April 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku17 April 2008
Tanggal Penetapan17 April 2008
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa di Kabupaten Maros. Tujuan pembentukan desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Pembentukan desa harus memenuhi syarat penduduk minimal 1.000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga, luas wilayah yang terjangkau, wilayah kerja dengan jaringan komunikasi, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa yang jelas, serta sarana dan prasarana pemerintahan dan perhubungan.

Proses pembentukan desa dimulai dari prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD dan Kepala Desa, pembahasan oleh BPD, pengajuan usul kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh Tim Kabupaten dan Kecamatan, penyiapan rancangan Peraturan Daerah dengan melibatkan desa, pembahasan oleh DPRD bersama Bupati, hingga penetapan oleh Bupati dan pengundangan dalam Lembaran Daerah. Peraturan Daerah tentang pembentukan desa harus menyebutkan nama, luas wilayah, jumlah penduduk, batas desa, dan jumlah dusun.

Desa yang dibentuk memiliki hak untuk menyelenggarakan rumah tangga sendiri dan melaksanakan peraturan. Wewenangnya meliputi penyelenggaraan musyawarah desa, menggairahkan partisipasi masyarakat, dan melakukan pungutan untuk pembangunan desa. Kewajibannya mencakup menjalankan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa, melaksanakan tugas dari pemerintah provinsi dan kabupaten, menjamin ketentraman, dan memelihara kekayaan desa.

Desa dapat dimekarkan jika memenuhi syarat perkembangan dan pertimbangan teknis pemerintahan, serta dimusyawarahkan dengan BPD. Desa dapat digabung atau dihapus jika tidak lagi memenuhi syarat, melalui musyawarah dengan Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat, yang hasilnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan dusun diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa dan disahkan melalui Peraturan Bupati.

(-)

(-)