Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/PP.200/9/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/PP.200/9/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015

Juga dikenal sebagai: Permentan 45/Permentan/PP.200/9/2016 · Permentan No. 45/Permentan/PP.200/9/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2016Tanggal Penetapan:16 September 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku19 September 2016
Tanggal Penetapan16 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 05/Permentan/PP.200/2/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 234). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki kesalahan penulisan dalam Pasal 3 dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 yang telah diubah sebelumnya. Perubahan ini mengatur bahwa pembelian gabah dan beras kualitas premium plus I, II, dan III oleh pemerintah harus mendapatkan persetujuan dari rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Selain itu, lampiran peraturan ini juga mengatur pedoman harga pembelian beras di luar kualitas di gudang BULOG dengan kriteria mutu yang ditetapkan.

(-)

(-)