Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/PP.200/2/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/PP.200/2/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Harga Pembelian untuk Gabah dan Beras di Luar Kualitas Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permentan 05/Permentan/PP.200/2/2016 · Permentan No. 05/Permentan/PP.200/2/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2016Tanggal Penetapan:10 Februari 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Harga Pembelian untuk Gabah dan Beras di Luar Kualitas Pemerintah
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku15 Februari 2016
Tanggal Penetapan10 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras di Luar Kualitas oleh Pemerintah.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 terkait harga pembelian gabah dan beras di luar kualitas oleh Pemerintah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Lampiran huruf B Pasal 1 mengenai pedoman harga pembelian beras di luar kualitas di gudang Bulog dan penambahan Lampiran huruf C mengenai pedoman harga pembelian beras premium plus di gudang Bulog. Selain itu, Pasal 3 diubah sehingga pembelian Pemerintah terhadap gabah dan beras kualitas premium plus I, kualitas premium plus II, dan medium plus harus mendapatkan keputusan rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 dinyatakan tetap berlaku.

(-)

(-)