Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras di Luar Kualitas oleh Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permentan 71/Permentan/PP.200/12/2015 · Permentan No. 71/Permentan/PP.200/12/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/PP.200/4/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras di Luar Kualitas oleh Pemerintah Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman harga pembelian gabah dan beras di luar kualitas oleh pemerintah, menggantikan Peraturan Menteri Pertanian sebelumnya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan harga pembelian dengan situasi terkini harga beras di pasar, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan pedoman harga pembelian gabah dan beras di luar kualitas, yang harus digunakan sebagai acuan oleh pemerintah. Pembelian gabah dan beras dengan kualitas premium plus I, premium plus II, dan medium plus memerlukan persetujuan dari Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Peraturan ini juga menyatakan bahwa pedoman harga dapat diubah sesuai perkembangan harga beras di pasar.

(-)

(-)