Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/KU.060/2/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/KU.060/2/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 06/Permentan/KU.060/2/2016 · Permentan No. 06/Permentan/KU.060/2/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2016Tanggal Penetapan:12 Februari 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/4/2014 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian. 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/KU.060/12/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/ΟΤ.140/4/2014 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tujuan mewujudkan tertib administrasi pemberian Tukin. Tukin diberikan setiap bulan kepada Pegawai yang memiliki jabatan tertentu, dengan mempertimbangkan penilaian prestasi kerja. Tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, menjadi pejabat negara, mendapatkan uang tunggu, dipekerjakan di luar Kementerian Pertanian, menjalani masa persiapan pensiun, cuti di luar tanggungan negara, dikenakan hukuman disiplin berat, atau pada Badan Layanan Umum yang mendapat remunerasi.

Hari dan jam kerja Pegawai dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan kewajiban mengisi daftar hadir elektronik atau manual dalam kondisi tertentu. Besaran Tukin sesuai jabatan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I berdasarkan evaluasi jabatan dan rekonsiliasi data. CPNS diberikan Tukin sebesar 50%, dan dapat meningkat setelah diangkat menjadi PNS. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar diberikan Tukin yang disetarakan dengan jabatan pelaksana, dengan ketentuan tertentu setelah menyelesaikan tugas belajar.

Pengurangan Tukin diberlakukan kepada Pegawai yang tidak masuk kerja, tidak berada di tempat tugas, terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak mengisi daftar hadir, dijatuhi hukuman disiplin, melaksanakan cuti besar/penting/sakit, tidak mengikuti upacara, tidak menggunakan seragam, atau memiliki prestasi kerja di bawah nilai Baik. Pengurangan dihitung secara kumulatif, maksimal 100%. Tukin tidak dikenakan pengurangan bagi pegawai dengan prestasi kerja Baik/Sangat Baik, mengikuti diklat, cuti tahunan, cuti bersalin, atau meninggal dunia.

Perubahan data pemangku jabatan dilakukan melalui rekonsiliasi dengan mekanisme yang melibatkan Unit Kerja Eselon I dan II, serta Sekretariat Jenderal. Pencatatan kehadiran, penegakan disiplin, pelaksanaan cuti, dan pelaporan dilakukan setiap bulan oleh pejabat yang menangani fungsi kepegawaian.

1. Pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin, cuti sakit, cuti bersalin, cuti besar, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya peraturan ini dan saat berlakunya peraturan ini masih menjalani hukuman disiplin dan cuti dimaksud, kepadanya diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan sebelumnya.

(-)