Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/KU.060/12/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/KU.060/12/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/KU.060/12/2016 Tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 49/Permentan/KU.060/12/2018 · Permentan No. 49/Permentan/KU.060/12/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2018Tanggal Penetapan:4 Desember 2018
Kompensasi & Tunjangan PejabatKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/KU.060/12/2016 Tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku05 Desember 2018
Tanggal Penetapan04 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/KU.060/2/2016 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/KU.060/2/2016 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian. Perubahan ini meliputi pemberian tunjangan kinerja kepada Menteri Pertanian sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pertanian, terhitung mulai bulan Januari 2017. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Selain itu, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai besaran tunjangan kinerja bagi pegawai berdasarkan kelas jabatan, yang diberikan terhitung mulai bulan Mei 2018, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I peraturan ini.

(-)

(-)