Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/KU.060/12/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/KU.060/12/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/4/2014 Tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 66/Permentan/KU.060/12/2015 · Permentan No. 66/Permentan/KU.060/12/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:16 Desember 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/4/2014 Tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan16 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/4/2014 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/4/2014 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian. Perubahan tersebut meliputi definisi pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian, penambahan pasal mengenai pemberian tunjangan kinerja yang memperhatikan kinerja pegawai setiap bulannya, dan perubahan Lampiran I mengenai besaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian.

Peraturan Menteri ini berlaku surut sejak tanggal 1 Mei 2015.

(-)