Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 8/2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2017Tanggal Penetapan:12 April 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku12 April 2017
Tanggal Penetapan12 April 2017
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum. 2. Kata "dapat" dalam Ketentuan pasal 59 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2016. Ketentuan yang dicabut adalah pasal 58 dan kata "dapat" dalam pasal 59. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)