Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 11/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 1999 Nomor 22). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 1999 Nomor 23). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2006 Nomor 8 Seri C Nomor Seri 1, Tambahan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 81).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  2. Retribusi Izin Gangguan.
  3. Retribusi Izin Trayek.
  4. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB):

  • Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan.
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan.
  • Tarif retribusi diukur berdasarkan luas bangunan, jenis, fungsi, dan lokasi.
  • Struktur tarif terdiri dari Retribusi Dasar IMB (RDImb) yang dihitung berdasarkan perkalian Indek Bangunan (IB) dengan Luas Bangunan (LB), serta biaya pemeriksaan, pengawasan, dan penggantian pembuatan papan nama.

Retribusi Izin Gangguan:

  • Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan.
  • Tarif retribusi diukur berdasarkan luas ruang tempat usaha, tingkat gangguan, dan lokasi.
  • Struktur tarif terdiri dari Retribusi Dasar Izin Gangguan (RDIg) yang dihitung berdasarkan perkalian Tarif Lingkungan (TL), Indek Gangguan (IG), Indek Lokasi (IL), Luas Ruang Tempat Usaha (LRTU), dan Tinggi Tempat Usaha (TTU), serta biaya survei.

Retribusi Izin Trayek:

  • Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyelenggarakan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek.
  • Tarif retribusi ditetapkan untuk trayek baru, perpanjangan trayek, dan balik nama izin trayek.

Retribusi Izin Usaha Perikanan:

  • Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan.
  • Tarif retribusi ditetapkan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan pengolahan ikan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.